Pemanfaatan air dalam kawasan konservasi harus dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah dengan target Masyarakat sekitar hutan. Penggunaan air ini diperuntukan untuk kebutuhan dasar masyarakat adat atau tradisional dengan tetap menjaga kelestariannya serta praktik seperti pemanenan air hujan atau irigasi sederhana untuk pertanian skala kecil di sekitar desa penyangga Kawasan hutan. Dalam praktiknya penggunaan air dalam Kawasan hutan konservasi harusnya menerapkan 3P (Tepat pelaku, Tepat sasaran dan Tetap Lestari) dengan menerapkan sikap dan perilaku seseorang atau kelompok dalam menjaga, melestarikan, dan memperbaiki kondisi lingkungan agar tetap sehat dan berkelanjutan.
Adapun sikap dan Tindakan yang dapat dilakukan yaitu melakukan penanaman bibit/pohon pada daerah sumber mata air. HIPPAM (Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum) Desa Dayurejo dalam hal ini merupakan pelaku Masyarakat sekitar kawasan hutan pengguna air dalam Kawasan hutan konservasi Tahura Raden Soerjo, dengan penuh kesadaran Masyarakat yang tergabung dalam HIPPAM tersebut memikul Kepedulian terhadap lingkungan dengan cara melakukan penanaman pohon pada area sekitar sumber mata air.
Dengan penanaman pohon berarti masyarakat sadar untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penanaman serta perawatan pohon. Ini adalah salah satu cara efektif untuk mengurangi dampak negative aktivitas manusia terhadap alam serta meningkatkan daya dukung serapan air pada area sumber mata air.